Senin, 17 Juni 2013

Home » Sindikasi techno.okezone.com: 2 Pasal Siap Jerat Otak SMS Spoofing

,
Sindikasi techno.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal Techno // via fulltextrssfeed.com
2 Pasal Siap Jerat Otak SMS Spoofing
Jun 17th 2013, 08:56

JAKARTA -  SMS agaknya masih menjadi lahan empuk bagi oknum tidak bertanggungjawab. Terkini, ada pihak yang coba menggunakan metode Spoofing untuk kepentingan tertentu.

"Hal itu (SMS Spoofing) tidak boleh terjadi dan berlangsung. Etika SMS itu sender-nya clear tak boleh memanfaatkan nama atau nomor orang lain," tegas Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto kepada Techno Okezone, Senin (17/6/2013).  

Pantauan Techno Okezone di mesin pencarian Googe, terdapat situs-situs yang menawarkan jasa tersebut. Bahkan beberapa pihak memberikan tutorial bagaimana menggunakan metode SMS Spoofing.

SMS Spoofing bukanlah barang baru, dengan metode ini Anda bisa mengirimkan pesan singkat ke nomor lain tanpa harus menyertakan nomor pengirim yang sebenarnya. Metode ini bisa digunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, fitnah, atau bahkan yang lain.

"SMS Spoofing bisa saja terjadi karena teknologi. Namun teknologi juga mampu melacak siapa yang berada di belakang SMS tersebut," terang Gatot.

"Sejauh ini belum ada keluhan perihal SMS Spoofing, tapi ini cukup berpotensi bermasalah. So far kami berkonsolidasi dengan operator untuk menjegah terjadinya pelanggaran," sambungnya.

Gatot melanjutkan, jika ada pihak yang memanfaatkan metode tersebut untuk melakukan tindak kejahatan, maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan dua pasal, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasa 35 dan Undang-Undang Telekomunikasi pasal 40.

Sementara itu, metode ini kabarnya digunakan untuk menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dia menginginkan agar Polri menindaklanjuti laporannya terkait misteri pesan singkat (SMS) yang mengatasnamakannya.

Sebab, gara-gara SMS gelap tersebut Antasari harus menjalani hukuman 18 tahun penjara lantaran disebut sebagai otak pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. (fmh)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions