Rabu, 10 Juli 2013

Home » KOMPAStekno: Hakim Kasus IM2 Akan Dilaporkan ke KY

,
Changes are afoot at Blogtrottr!
By popular request, we're bringing in paid plans with some cool new features (and more on the way). You can read all about it in our blog post.
KOMPAStekno
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Hakim Kasus IM2 Akan Dilaporkan ke KY
Jul 10th 2013, 05:30

Google Image
Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) berencana melaporkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menangani perkara tuduhan kerugian negara dalam kerja sama penyelenggaraan 3G antara Indosat dan anak usahanya Indosat Mega Media (IM2) ke Komisi Yudisial.

Majelis Hakim yang dimaksud adalah Hakim Ketua Antonius Widijantono, dengan susunan dua hakim ad hoc, yaitu Anwar dan Slamet, serta dua hakim karier, yaitu Anas Mustaqiem dan Aviantara.

Hal ini didasari atas putusan Majelis Hakim, Senin (8/7/2013), yang memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana 4 tahun plus denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan. Majelis Hakim juga memerintahkan IM2 membayar uang denda Rp 1,3 triliun.
 
Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa menyatakan, Majelis Hakim bersikap parsial karena hanya mengambil keterangan saksi ahli yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan cenderung memberatkan IM2.

Majelis Hakim dinilai mengabaikan fakta yang berkembang di persidangan, termasuk dari saksi ahli dan saksi fakta yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Setyanto berpendapat, Majelis Hakim juga tidak mengindahkan pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai regulator, yang mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2.

"Menafikan pendapat resmi otoritas negara sama saja halnya dengan menafikan Undang-Undang 36 Tahun 1999 yang merupakan landasan bisnis telekomunikasi di negara ini," tutur Setyanto dalam siaran pers.

Dalam melaporkan hakim-hakim tersebut ke KY, Mastel mendapat dukungan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB).
 
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan menyatakan, dampak putusan kasus IM2 sangat besar kepada industri penyedia jasa internet.

"Bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet yang menerapkan model bisnis serupa, berarti juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun," kata Sammy.
 
Kebanyakan penyedia jasa internet di Indonesia beroperasi dalam skala usaha kecil dan menengah (UKM), yang mustahil membayar Rp 1,358 triliun. Jika denda ini dibebankan kepada penyelenggara jasa internet, mereka bisa bangkrut dan berhenti menyediakan jasa internet.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions