Senin, 08 Juli 2013

Home » KOMPAStekno: Indosat Siap Ajukan Banding atas Vonis IM2

,
Changes are afoot at Blogtrottr!
By popular request, we're bringing in paid plans with some cool new features (and more on the way). You can read all about it in our blog post.
KOMPAStekno
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Indosat Siap Ajukan Banding atas Vonis IM2
Jul 8th 2013, 13:34

Aditya Panji/KompasTekno
President Director CEO Indosat, Alexander Rusli

JAKARTA, KOMPAS.com - Indosat akan melakukan perlawanan hukum atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, dalam kasus penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2.100MHHz milik PT Indosat Tbk.

"Sementara naik banding," kata President Director CEO Indosat, Alexander Rusli, dalam pesan singkat kepada KompasTekno, Senin (8/7/2013).

Indosat sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke arbitrase internasional. "Sebenarnya saya pribadi malu harus bawa ke forum tersebut, tapi kalau memang di negara sendiri tidak terproteksi, apa boleh buat. Jadi sedang dipertimbangkan," tutur Alexander.

Putusan yang dijatuhi pada Indar ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta yang meminta agar Indar dipenjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Menurut majelis hakim, Indar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, majelis hakim menilai Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara. Ia tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Sebagai gantinya, hakim menghukum PT IM2 untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun.

"Wajib dibayarkan paling lama satu tahun setelah mendapatkan keputusan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono.

Putusan majelis hakim ini disambut teriakan hujatan dari para pengunjung sidang yang sebagian besar adalah pegawai Indosat.

Menurut majelis hakim, Indar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama PT Indosat Tbk untuk menggunakan frekuensi 2.100MHz secara bersama-sama.

Indar dianggap seolah-olah melakukan kerja sama penggunaan frekuensi untuk akses internet 3G, tetapi ternyata melawan hukum menggunakan frekuensi 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk. Selain Indar, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Kaizad B Heerje (Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk), Johnny Swandy Sjam (Direktur Utama PT Indosat Tbk), dan Harry Sasongko (Direktur Utama PT Indosat Tbk) yang perkaranya disidang terpisah.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions