Minggu, 07 Juli 2013

Home » Tempo.co News Site: Setiap Hari, Ada 100 Situs Penipuan Online Baru

,
Changes are afoot at Blogtrottr!
By popular request, we're bringing in paid plans with some cool new features (and more on the way). You can read all about it in our blog post.
Tempo.co News Site
daily news from tempo.co // via fulltextrssfeed.com
Setiap Hari, Ada 100 Situs Penipuan Online Baru
Jul 7th 2013, 13:32

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Nawala Nusantara, Irwin Day, mengatakan belum ada data pasti situs-situs penipuan online mana saja yang paling aktif dikunjungi para 'peselancar' internet. Namun, jumlah situs semacam itu yang diblok oleh sistem DNS Nawala makin banyak.

"Setiap harinya kami temukan 100 situs penipuan online baru," ujar dia ketika dihubungi Tempo hari ini, Minggu, 7 Juli 2013.

Menurutnya, sejak 4 Juli 2013,  DNS Nawala telah mencatat 3.585 situs yang termasuk situs penipuan online. Situs-situs tersebut telah didaftarkan ke dalam sistem database DNS Nawala. Maka, bagi siapa saja yang menggunakan server Nawala, otomatis situs yang tedaftar itu akan terblok. "Nanti ada peringatan tanda bahaya dari kami," kata dia.

Pada Kamis, 4 Juli 2013 lalu, Direktur Pelaksana DNS Nawala Nusantara, M. Yamin, mengatakan pihaknya sedang dalam proses memblok situs-situs penipuan online yang kian marak di Indonesia. "Ini untuk meminimalisir kerugian para pengguna internet dan menciptakan internet yang sehat," kata dia kepada Tempo.

Dia menyebutkan ada beberapa indikator situs penipuan online. Misalnya, situs itu menawarkan harga yang murah atau di bawah harga pasar, tampilan situs yang nyaris serupa satu sama lain, nama situs menyerupai nama situs asli, dan menggunakan hosting tidak berbayar.

"Namun, yang utama mereka tidak mau melayani pembayaran di tempat, atau Cash on Delivery," ujar Yamin.

Menurut Yamin, ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya penipuan online. Misalnya saja: tersedianya hosting murah, bahkan tidak berbayar. Selain itu, penggunaan domain (dot)com yang bebas ketentuan administratif. "Banyak aplikasi e-commerce tidak berbayar, yang mudah diimplementasikan pada situs-situs penipuan," kata dia.

Yamin juga menyatakan, sikap konsumtif masyarakat Indonesia yang besar juga menjadi faktor pendorong maraknya penipuan. Terlebih, kurangnya sosialisasi tentang e-commerce yang baik dan benar.

Pada dasarnya, Yamin menambahkan, kegiatan Nawala memblok (menapis) situs-situs penipuan ini didasari oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Pasal 28 Ayat 2 undang-undang tersebut tertulis larangan bagi setiap orang untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian banyak orang dalam transaksi elektronik.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 pun disebutkan orang-orang yang dengan sengaja melakukan penipuan dengan menggunakan nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri akan dipidana penjara selama empat tahun.

AMRI MAHBUB

Berita Terpopuler:
Berbeda Keyakinan, Cornelia Ajarkan Anak Berpuasa

Sidang Isbat Penentuan Puasa Digelar Senin 

Sopir Bus Kembali Blokir Tol Jagorawi

Tasikmalaya Resmi Buka Sekolah Penerbangan

Tol Jagorawi Diblokir, Kapolda Jabar Turun Tangan

Istri Ultah, SBY Kasih Selamat Via Twitter

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions