Liputan6.com, Jakarta - Telekomunikasi sudah menjadi bagian penting pembangunan ekonomi nasional. Namun, hingga saat ini industri telekomunikasi dianggap belum dikelola secara optimal, yang berdampak pada tidak optimalnya hasil pengembangan industri telekomunikasi pada kehidupan negara.
IndoTelko Forum sebagai komunitas yang peduli pada industri telekomunikasi Indonesia menyarankan agar industri telekomunikasi bisa ditata lebih baik. IndoTelko mengusulkan agar pengelolaannya meniru sektor keuangan dimana ada lembaga semacam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
"Kalau sekarang Kemenkominfo itu ada dua tugas bercampur, membina sektor telekomunikasi dan Pos, serta menjadi Public Relations dari pemerintah. Selama 10 tahun ini kita sudah lihat, hasilnya dari sisi kecepatan internet dan pembangunan infrastruktur broadband Indonesia ketinggalan jauh. Harus ada revolusi mental dalam mengembangkan Telco dengan memecah fungsi Kemenkominfo," usul Doni Darwin, Founder IndoTelko Forum.
Melalui keterangan tertulis Doni menjelaskan bahwa secara kongkrit satu lembaga bisa berbentuk Kementerian atau setingkatnya menjalankan fungsi sebagai Public Relations dari pemerintah. Selain itu ada pula lembaga sejenis lainnya yang memiliki tugas berfokus dalam tata kelola telekomunikasi.
Singkatnya, pemerintah disarankan memisahkan antara pengatur telekomunikasi dan pos agar keberlangsungan industri telekomunikasi bisa lebih baik.
Lembaga yang mengelola tata kelola telekomunikasi, menurut Doni, bisa terdiri atas komponen Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ditjen Sumberdaya Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen Pos dan Penyelenggara Informatika, BP3TI, serta Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (IDSIRTII).
"Untuk Pos sebaiknya diambilalih saja oleh Kementrian Perhubungan. Jadi lembaga ini nantinya benar-benar fokus urusan Telko dan ekosistemnya. Ini akan ideal sekali menghadapi era konvergensi yang sebenarnya sudah terjadi dan akan massif dimasa depan. Nanti tinggal diatur hak, wewenang, kewajiban, serta tata hubungan antara dua lembaga hasil pecahan Kemenkominfo itu agar jelas domainnya,"katanya.
Selanjutnya>>
(Dewi Widya Ningrum)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.