TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengatakan telah memulai pelacakan terhadap pelaku di balik pemalsuan beberapa situs portal berita Indonesia. Unit Cyber Crime Polri telah melakukan penyelidikan sejak Senin 28 Juli 2014 lalu.
Bagaimana proses pelacakan itu? Pakar digital forensik Agung Harsoyo mengemukakan beberapa teknik yang biasa dilakukan Polri untuk menelisik pemilik situs yang dicurigai atau menjadi target. (Baca: Awas, 7 Situs Berita Indonesia Dipalsukan)
Menurut Agung, langkah pertama yang perlu dilakukan polisi adalah mengirim surat kepada perusahaan penyewa domain situs tersebut. Surat berisi permintaan data, terkait siapa penyewa domain dan aktivitas penyewa yang terekam dalam log.
"Hanya polisi dan Kejaksaan yang bisa meminta ini untuk kepentingan hukum. Kalau Kemenkominfo saya tidak tahu boleh atau tidak," ujar Agung ketika dihubungi Tempo pada Rabu 30 Juli 2014.
Langkah kedua, kata Agung, adalah mengecek log domain tersebut untuk mengetahui lokasi di mana si penyewa biasa mengunggah konten ke laman situs. Log berisi rekaman aktivitas penyewa sejak pertama kali melakukan pengunggahan beserta lokasi IP address pengunggahan. (Baca: Polisi Lacak IP Address Pemilik Situs Berita Palsu)
Dalam penyelidikan kejahatan siber, menurut Agung, biasanya polisi menemukan pola-pola tertentu yang dipakai penyewa untuk mengaburkan lokasi pengunggahan. Namun, pola-pola ini bersifat kasuistis, sehingga hanya bisa terbaca melalui aktivitas log yang bersangkutan.
Dari pola-pola tersebut polisi memperkirakan beberapa IP address yang biasa digunakan penyewa untuk mengunggah kontennya. "Biasanya, dari pola tersebut ditemukan identifikasi lokasi secara umum. Contohnya, dari lokasi aktivitas IP address ditemukan bahwa 30% di Jawa Tengah atau di wilayah tertentu," kata Agung.
Jika lokasi umum telah ditemukan, pelacakan masuk tahap ketiga, yakni melacak lokasi penyewa sebenarnya dengan menggunakan geo location. Geo location adalah teknologi identifikasi lokasi secara digital yang sudah terdapat dalam beberapa perangkat lunak seperti WOEID (Where On Earth Identifier) atau NAC Locater.
Menurut Agung, pelacakan lokasi dan penyewa situs tidak memerlukan waktu lama. Ia menambahkan, yang membuat waktu terulur adalah identifikasi konten yang terindikasi melanggar hukum. "Kalau mengecek lokasi saja bisa cepat. Saya pernah meminta, dua hari langsung dikasih," ujar Agung.
Beberapa hari terakhir teridentifikasi adanya pihak yang telah memalsukan tujuh situs portal berita dan mengisinya denganberita fiktif terkait pemilihan presiden. Situs yang dicatut antara lain tempo.co, antaranews.com, liputan6.com, detik.com, kompas.com, tribunnews.com, dan inilah.com. Adapun modus pemalsuan 7 situs berita adalah menggunakan nama URL tambahan berupa --news.com di belakangnya.
ROBBYIRFANY
Terpopuler:
Suap Aparat Indonesia, Perusahaan AS Didenda
Hadapi Situs Berita Palsu, Lakukan Hal Ini
Larang Pungli, Warga Dikeroyok Puluhan Anggota PP
KPK: Wajah Pemeras TKI Ditayangkan di Bandara
Makin Percaya Daerah, Kabinet Makin Ramping
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.